hari jadi
komunika

Belum Bayar Pajak, Menara BTS Dipasangi Label


  Senin, 11 Maret 2019 7:17 am

Salah satu menara BTS di Sinjai yang dipasangi label belum membayar pajak. Pemasangan label dilakukan Tim Terpadu yang dibentuk Pemkab Sinjai (foto: doc bapenda)

Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Badan Pendapatan Daerah (bapenda) Kabupaten Sinjai, mulai gencar melakukan pengawasan dan pengendalian Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Bersama Tim Terpadu yang dibentuk Pemerintah Daerah dengan melibatkan unsur TNI, POLRI dan Pol PP, mereka menyisir obyek pajak yang belum selesai pembayaran pajaknya.

Pada kegiatan pengawasan, Senin (11/3/2019) pagi, tim terpadu ini memasang label belum lunas pajak pada sebuah Tower Base Transceiver Station (BTS) milik salah satu provider telepon seluler di Jalan Sultan Isma, Kecamatan Sinjai Utara.

“Kami pasang label belum lunas Pajak-PBB P2 pada BTS ini karena pajak sebesar Rp.908.611 belum dibayar. Tadi juga ada BTS di Jalan AP Pettarani kami pasangi label yang sama,” kata Kasubid Pengendalian Pendapatan Bapenda Sinjai Hj. Hasriah, Senin (11/3/2019) siang.

Jika pajaknya sudah dilunasi, tambahnya, maka label yang sudah dipasang pihaknya akan dibuka. Ke depan, kata Hasriah, rumah atau obyek PBB P2 yang tidak melunasi PBB-nya, juga akan dipasangi stiker tidak lunas. (ZAR)

caleg

Berita Pilihan

Makassar Satu Kabar Muna Satu Kabar Satu Kabar
To Top