hari jadi
komunika

Humas Soppeng Studi Komparatif di Humas Sinjai


  Rabu, 21 Agustus 2019 12:28 am

Kasubag Publikasi dan Hubungan Media Humas Sinjai, Usman (dua dari kanan) saat menjelaskan tentang Peraturan Bupati Sinjai yang mengatur tentang kerjasama Humas dengan Perusahaan Pers kepada perwakilan Humas Soppeng. (foto: doc humas)

Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian (Diskominfo) Kabupaten Soppeng melakukan studi banding ke Bagian Humas Setdakab Sinjai. Sebelum ke Bagian Humas, Diskominfo Soppeng berkunjung ke Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kabupaten Sinjai, Selasa (20/08/2019).

Rombongan Diskominfo Soppeng dipimpin Kepala Sub Bagian Perencanaan Diskominfo, Zulfikar bersama jajarannya. Ia diterima oleh Kasubag Publikasi dan Hubungan Media Setdakab. Sinjai, Usman dan Kasubag Internal Setdakab Sinjai Aprilia Nurmala Dewi, di ruang kerja Kabag Humas Setdakab Sinjai.

Zulfikar menyampaikan bahwa kunjungan kerja ini dalam rangka konsultasi dan mempelajari terkait  kerjasama pemerintah Daerah dengan perusahaan pers.

“Kami datang kesini dalam rangka studi banding terkait bentuk kerjasama pemerintah Daerah dengan perusahaan pers, khususnya dalam syarat dan bentuk kerjasama yang dilaksanakan pemkab Sinjai bersama dengan perusahaan pers tersebut” ungkapnya.

Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa ia memilih kabupaten Sinjai sebagai tempat belajar pengelolaan kerjasama media,  berdasarkan informasi dari beberapa daerah bahwa Kabupaten Sinjai telah memiliki regulasi yang dituangkan dalam perbup tentang kerjasama pemda dengan perusahaan pers, sehingga ia mengharapkan perbup yang dimilki pemkab Sinjai bisa diadopsi sebagai bekal untuk melakukan penataan dalam kerjasama media.

Sementara itu,  Kasubag Publikasi dan Hubungan media Setdakab Sinjai, Usman menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Sinjai melalui Bagian Humas Setdakab Sinjai tahun ini telah membuat regulasi berupa peraturan Bupati Sinjai Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Kerjasama Pemerintah Daerah dengan Perusahaan Pers.

Di dalamnya telah mengatur tentang syarat kerjasama, tata cara kerjasama daerah, bentuk penyebarluasan informasi,  hak dan kewajiban, hasil kerjasama,  tata cara pembayaran, sumber pembiayaan,  semuanya telah diatur diperbup tersebut, termasuk dengan perjanjian kerjasama antara humas dengan media dalam melaksanakan kontrak kerjasama. (adv)

caleg

Berita Pilihan

Makassar Satu Kabar Muna Satu Kabar Satu Kabar
To Top