hari jadi
komunika

IHI Sosialisasi Perda Bantuan Hukum di Sinjai Tengah


  Kamis, 20 Juni 2019 9:47 am

Kepala Kantor Kesbangpol Sinjai, A. Jefrianto Asapa, saat membuka Sosialisasi Perda yang dilaksanakan IHI di Aula Kantor Desa Saotengnga, Kamis (20/6) pagi. Salah satu Perda yang disosialisasikan adalah Perda Bantuan Hukum. (foto: doc humas)

Sinjai.Info, Sinjai Tengah, — Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sinjai, Andi Jefrianto Asapa, S. Sos, membuka Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) yang digelar Yayasan Institut Hukum Indonesia (IHI) Biro Kabupaten Sinjai, Kamis (20/06/2019).

Sosialisasi bertempat di Aula Kantor Desa Saotengngah, Kecamatan Sinjai Tengah, dan diikuti peserta dari pemerintah desa se-Kecamatan Sinjai Tengah dan Sinjai Barat.

Ketua Yayasan IHI Biro Sinjai, Asdar Palewai, dalam laporannya menyampaikan kegiatan tersebut terlaksana atas kerjasama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai.

“Dalam Sosialisasi ini ada tiga materi Perda yang disosialisasikan diantaranya Perda Bantuan Hukum Gratis bagi warga miskin, Perda Trantib, dan perda Badan Permusyawaratan Desa,” ungkapnya.

Asdar menambahkan, jika maksud dari sosialisasi tersebut juga untuk memberikan pemahaman kepada perangkat desa dan BPD sebagai perpanjangan tangan pemerintah daerah dalam menyebarluaskan kebijakan-kebijakan strategis yang dikeluarkan pemerintah daerah.

Sementara itu, Kepala Kesbangpol Sinjai, Andi Jefrianto Asapa, saat membacakan sambutan Bupati Sinjai, mengapresiasi kegiatan yang diselenggarakan oleh IHI.

“Atas nama pemerintah daerah mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas kegiatan ini, semoga kegiatan-kegiatan seperti ini ke depan bisa lebih ditingkatkan dan dioptimalkan,” katanya.

Menurutnya tidak banyak lembaga yang bisa mengambil peran seperti ini, sehingga ia berharap sinergitas IHI dengan pemerintah kedepan dapat lebih diperkuat dalam mengawal kebijakan pemerintah. (adv)

caleg

Berita Pilihan

Makassar Satu Kabar Muna Satu Kabar Satu Kabar
To Top