hari jadi
Ekobis

Inilah Besaran Zakat Yang Harus Anda Keluarkan


  Senin, 4 Juli 2016 2:52 am

Sinjai Utara, Sinjai.Info,- Zakat adalah rukun Islam terpenting setelah dua kalimat syahadat dan shalat. Secara terminologi, zakat adalah jumlah harta tertentu yang wajib diberikan atau dikeluarkan kepada kelompok tertentu. Nah, pada bulan Ramadan 1437 Hijriah, atau 2016 Masehi ini, berapa sih besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan oleh umat Islam ?.

Untuk besaran zakat, pemerintah tahun ini menetapkannya berdasarkan harga komoditi beras di masing-masing wilayah. Di Kecamatan Sinjai Utara, besaran zakat apabila dinilai dengan beras adalah 3,5 liter. Bila dikonversi ke rupiah berdasarkan harga beras, maka 3,5 liter itu harganya sama dengan Rp28 ribu. Nilai Rp28 ribu inilah yang dikalikan dengan jumlah anggota keluarga untuk menentukan besaran zakat yang anda keluarkan.

Asumsinya seperti ini, jika dalam rumah anda terdapat 5 anggota keluarga, maka zakat yang wajib anda keluarkan adalah Rp28.000 × 5 = Rp.140.000. Untuk membayar zakat, anda bisa menghubungi panitia zakat di masjid terdekat, atau melalui lembaga-lembaga resmi. (ZAR)

Posko pembayaran zakat di Masjid Nur Balangnipa, Sinjai.

Posko pembayaran zakat di Masjid Nur Balangnipa, Sinjai.

caleg

Berita Pilihan

Makassar Satu Kabar Muna Satu Kabar Satu Kabar
To Top