hari jadi
komunika

Langgar Perda, Pemilik Ternak Akan Disidang


  Kamis, 29 September 2016 12:51 pm

Sinjai Utara, Sinjai.Info,- Petugas Trantib dari Satuan Polisi Pamong Praja Sinjai, kembali mengamankan empat ekor kambing milik warga di wilayah Kelurahan Lappa, Kamis (29/9/2016) pagi. Kambing tersebut diamankan setelah ada laporan warga.

Menurut Kepala Kantor Satpol Pamong Praja, Agung Budi Prayogo, pihaknya akan lebih tegas lagi dalam penegakan hukum terkait maraknya ternak warga yang bebas berkeliaran di jalan raya. “Setiap hari kami terima telepon pengaduan dan laporannya macam-macam, seperti ternak masuk halaman warga atau berkeliaran di jalan raya.” Kata Agung, kepada Sinjai Info, Kamis (29/9) pagi.

Untuk memaksimalkan penegakan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, jebolan STPDN ini mengaku akan melakukan koordinasi dengan pihak pengadilan untuk menjajaki kemungkinan dilakukannya sidang bagi pelanggar perda.

“Namun untuk melakukan itu kami butuh anggaran penyidikan. Saat ini kami sudah memiliki dua penyidik yang siap bekerja apabila ada dukungan anggaran.” terang Kepala Satpol Pamong Praja Sinjai. (ZAR)

Petugas Satpol PP Sinjai saat mengamankan ternak milik warga yang ditemukan berkeliaran di jalan raya, Kamis (29/9) pagi

Petugas Satpol PP Sinjai saat mengamankan ternak milik warga yang ditemukan berkeliaran di jalan raya, Kamis (29/9) pagi

caleg

Berita Pilihan

Makassar Satu Kabar Muna Satu Kabar Satu Kabar
To Top