hari jadi
Ragam

Pemda Sidrap dan Sinjai Serahkan LKPD ke BPK RI


  Kamis, 29 Maret 2018 5:25 am

Sinjai.Info, Makassar,– Pemerintah Kabupaten Sidrap menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2017 belum teraudit, di Kantor BPK Perwakilan Makassar, Kamis (29/03/2018).

Penyerahan LKPD dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 56 ayat 3 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dimana disebutkan bahwa gubernur, bupati dan walikota menyerahkan laporan keuangan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Pemkab Sidrap menyerahkan LKPD bersama 10 kabupaten lainnya di Sulawesi Selatan (Sulsel).

Setelah penyerahan itu, LKPD akan disampaikan oleh BPK kepada DPRD paling lambat dua bulan setelah menerima laporan keuangan dari Pemerintah Daerah. Selanjutnya, menugaskan para pemeriksa terbaiknya untuk melaksanakan pemeriksaan laporan keuangan yang dimaksud.

Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Sidrap, Sudirman Bungi mengaku, jika LKPD yang diserahkan itu sudah sesuai prosedur dan ia yakin Sidrap bisa kembali WTP.

Pemkab Sinjai Juga Serahkan LKPD

Pemerintah Kabupaten Sinjai juga menyerahkan LKPD unaudite atau belum ter-audit ke BPK RI di Makassar. Penyerahan dilakukan oleh Plt. Bupati Sinjai, H. A. Fajar Yanwar.

Sebelum proses penyerahan LKPD, dilakukan penandatanganan berita acara penyerahan antara Plt Bupati Sinjai dan Kepala Perwakilan BPK RI di Makassar. (Ads)

caleg

Berita Pilihan

Makassar Satu Kabar Muna Satu Kabar Satu Kabar
To Top