hari jadi
Ragam

SEMMI Curigai Ada Permainan pada Proses Hukum Pelaku Ilegal Fishing di Bone


  Jumat, 24 Mei 2019 3:41 am

JPU dari Kejari Watampone, Andi Dian (kanan) saat memberikan penjelasan kepada perwakilan warga Sinjai yang datang mempertanyakan alasan penundaan sidang terhadap pelaku penggunaan alat tangkap ikan ilegal. (foto: doc ilham)

Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Ketua Umum DPC SEMMI Sinjai, Ilham Hs, mencurigai adanya permainan di balik proses hukum terhadap tiga tersangka pelaku penangkapan ikan menggunakan alat ilegal di wilayah perairan Teluk Bone, yang ditangkap Polairud bersama warga Larea-rea pada 26 Desember 2018 silam.

Menurut Ilham, sudah dua kali dilakukan penundaan sidang terhadap para pelaku. Penundaan tersebut diketahui pihaknya karena memiliki jadwal persidangan kasus tersebut. “Sudah dua kali kami ke Bone untuk mengawasi proses persidangan, namun dua kali pula sidang ditunda,” kata Ilham, kecewa.

Ilham menilai pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak profesional menangani kasus ini. “Namun saat kami menemui ibu Andi Dian yang juga JPU kasus ini, ia membantah pihaknya tidak profesional. Kepada kami ia menuturkan bahwa pihaknya kesulitan menggelar sidang jika tersangka hanya dua orang yang hadir sementara pelaku yang harusnya disidang ada tiga orang,” tambah Ilham.

Kendati sudah mendengar penjelasan dari JPU, Ilham dan beberapa warga Larea-rea yang memantau proses hukum ini mengaku akan terus melakukan pengawasan. Bahkan Ilham akan mempertanyakan kepada penyidik kepolisian terkait keberadaan satu orang pelaku yang tidak pernah hadir di persidangan.

Sementara itu menanggapi pernyataan Ketua SEMMI, JPU yang menangani kasus ini, Andi Dian, belum menanggapi pesan WA dan telepon yang dikirim Sinjai Info kendati WA dan telepon dalam kondisi aktif. Hingga Jumat, (24/5/2019) pukul 11.25 wita, Sinjai Info belum menerima konfirmasi dari JPU.

Seperti diberitakan pada Desember 2018 lalu, Warga Larea-rea, Kelurahan Lappa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, bersama Polairud menangkap tiga warga Kabupaten Bone yang melakukan penangkapan ikan dengan cara ilegal, Rabu (26/12/2018).

Ketiganya berinisial DN, JK dan DI. Mereka adalah Nelayan dari Desa Massangkae, Kecamatan Kajuara, Kabupaten Bone.

(ZAR)

caleg

Berita Pilihan

Makassar Satu Kabar Muna Satu Kabar Satu Kabar
To Top