hari jadi
Parlementaria

Tidak Terima Gaji, Pensiunan Kemenag Sinjai Mengadu di DPRD


  Rabu, 19 Juni 2019 5:01 am

Wakil Ketua DPRD Sinjai, Jamaluddin Asnawi (baju putih) saat mendampingi Ketua Komisi I, Sabir, pada Rapat Dengar Pendapat (RDP), Rabu (19/6) pagi. RDP menghadirkan perwakilan Kemenag Sinjai guna membahas laporan adanya pensiunan ASN Kemenag yang tidak menerima gaji pensiun. (foto: doc DPRD)

Sinjai.Info, Sinjai Utara,– DPRD Sinjai melalui Komisi I menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Rapat DPRD Sinjai, Rabu (19/6/2019) pagi. Yang diundang adalah Kementerian Agama (Kemenag) Sinjai guna menindaklanjuti laporan terkait adanya pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenag yang tidak mendapat gaji pensiun .

Rapat dipimpin Ketua Komisi I, Sabir, didampingi Wakil Ketua II DPRD, Jamaluddin Asnawi. Hadir pula para anggota Komisi I, M. Takdir, Tajuddin, H. Darwis, Zahra Usman, dan Musawwir. Smeentara dari Kemenag diwakili Kasubag Tata Usaha Kemenag, H. Roslan dan Khaeruddin, yang juga Analis Kepegawaian Kemenag.

Kasubag TU Kemenag, H. Roslan, dalam penjelasannya mengaku prihatin dengan adanya permasalahan ini. Pihak Kemenag, ungkapnya, sudah mempertanyakan permasalahan ini ke Kantor Wilayah Kementerian Agama serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) Makassar dan hasilnya cuma diberi penjelasan normatif.

Ia menjelaskan bahwa yang menjadi dasar saat ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil yang di dalam peraturan itu ditentukan jaminan pensiun diberikan kepada PNS yang diberhentikan dengan hormat karena mencapai batas usia pensiun.

Lebih lanjut ia menjelaskan, apabila memiliki batas kerja paling sedikit 10 tahun sehingga dari penjelasan itu melihat pihak bersangkutan di angkat CPNS dengan perhitungan masa kerja 9 tahun 10 bulan sehingga akumulasi pada saat ini ia sudah mencapai 13 tahun.

”Tetapi BKN dalam penafsirannya berbeda dengan PP yang ada, ia berpedoman bahwa yang dihitung adalah masa kerja ASN bukan masa kerja yang dihitung berdasarkan pengangkatan yang bersangkutan sehingga sampai saat ini kita belum mengeluarkan SK pensiun pihak yang bersangkutan,” terang H. Roslan.

Sabir yang memimpin rapat dan anggota Komisi I, Musawwir, menyampaikan bahwa menurutnya Pegawai ASN yang sudah mengabdi lalu sudah pensiun seharusnya menerima gaji pensiun. “Masa ASN pensiunan yang sudah mengabdi cuma mendapatkan ucapan terima kasih dan tidak mendapatkan gaji pensiun. Ini harus didalami.” kata Sabir diamini Musawwir.

Kesimpulan Komisi I pada RDP ini adalah mencari, mengkaji serta akan melakukan konsultasi ke BKN dan DPR RI sebagai penentu kebijakan. (adv)

caleg

Berita Pilihan

Makassar Satu Kabar Muna Satu Kabar Satu Kabar
To Top